Tupoksi

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi;
d. penyusunan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP);
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten.

Kepala Sub Bagian Protokol, mempunyai tugas :
a. melaksanakan keprotokolan penyambutan tamu Pemerintah Daerah;
b. menyusun, penyiapan dan pelaksanaan keprotokolan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati;
c. menyusun tata upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera Pemerintah Daerah;
d. mengelola informasi acara dan jadwal kegiatan Pemerintah Daerah serta Bupati dan Wakil Bupati;
e. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati;
f. menyiapkan bahan fasilitasi pembinaan teknis penyelenggaraan keprotokolan;
g. melaksanakan tugas fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan, mempunyai tugas :
a. menjalin menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara Bupati dan Wakil Bupati ;
b. memberi masukan kepada Bupati dan Wakil Bupati tentang penyampaian informasi tertentu;
c. memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
d. menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati ;
e. menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
f. menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan;
g. menyusun naskah sambutan dan pidato Bupati dan Wakil Bupati;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan, mempunyai tugas :
a. mendokumentasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati;
b. melaksanakan serta mengatur media massa dalam rangka peliputan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati;
c. menghimpun berita-berita yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang disampaikan oleh media massa;
d. menyusun notulensi rapat Bupati dan Wakil Bupati;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.

(Berdasarkan Peraturan Bupati Barito Timur nomor … Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Barito Timur)